Pendapatan adalah arus
masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan
selama satu periode yang mengakibatkan kenaikan ekuitas (PSAK No. 26. 06).
Kontrak konstruksi
adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu
aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi atau tujuan atau
penggunaan pokok (PSAK No. 34. 02). Kontrak konstruksi adalah salah satu konsep
dan standar yang paling sulit untuk bisa diterapkan di lapangan.
Dalam pengertian lain,
kontrak konstruksi merupakan kontrak kerja pembangunan asset (bangunan gedung,
jalan, dan jembatan, lapangan golf, dan sebagainya) antara kontraktor dan
pemberi kerja.
Ada dua hal yang lazim
dilakukan dalam kontrak konstruksi, yaitu :
· Pemberian
uang muka, yaitu : bagian nilai kontrak yang diterima kontraktor dari pemberi
kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan. Uang muka ini akan diperhitungkan
(dipotong dari pembayaran tersisa secara proporsional dengan % pembayaran
termin).
· Retensi,
yaitu : jumlah pembayaran termin yang ditahan oleh pemberi kerja sebagai
jaminan untuk pemeliharaan atau perbaikan bagian pekerjaan yang telah selesai.
Retensi ini akan dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada kontraktor
setelah konstruksi/pekerjaan 100% selesai dan diserahterimakan.
PSAK
34, Paragraf 22 menyebutkan:
“Jika
hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak
dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui
masing-masing sebagai pendapatan dan beban dengan memerhatikan tahap
penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan. Taksiran
rugi pada kontrak konstruksi tersebut segera diakui sebagai beban.”
Ada 3 kunci utama yang perlu
dipahami dari pernyataan standar ini, yaitu:
ü Pendapatan
dan biaya kontrak konstruksi dapat diakui jika hasil kontrak dapat diestimasi
secara handal;
ü Pengakuan
pendapatan dan biaya kontrak konstruksi memperhatikan tahap penyelesaian
aktivitas (sesuai kontrak tentunya); dan
ü Jika
diperkirakan biaya aktivitas konstruksi diperkirakan lebih tinggi dari
hasilnya, maka segera diakui sebagai biaya (atau beban).
Rumusan
kontrak konstruksi dibagi menjadi 2 macam yaitu: (a) kontrak harga tetap; dan
(b) kontrak biaya-plus. PSAK 34 memberikan panduan mengenai kriteria yang harus
dipenuhi oleh pendapatan dan biaya kontrsuksi agar bisa dikatakan “dapat
diestimasi secara handal”, yaitu:
(a) Kontrak
Harga Tetap
Kontrak Harga Tetap adalah kontrak
konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang
telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang
dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan. Pada rumusan ini,
hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal jika semua kondisi
berikut ini dapat terpenuhi :
§ Total
pendapatan kontrak dapat diukur secara andal;
§ Kemungkinan
besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan kontrak tersebut akan mengalir ke
entitas;
§ Baik
biaya kontrak untuk menyelesaikan kontrak maupun tahap penyelesaian kontrak
pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
§ Biaya
kontrak yang dapat diatribusi pada kontrak dapat diidentifikasi dengan jelas
dan diukur secara andal sehingga biaya kontrak aktual dapat dibandingkan dengan
estimasi sebelumnya.
(b) Kontrak
Biaya-Plus
Kontrak Biaya-Plus adalah kontrak
konstruksi di mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang
telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase
terhadap biaya atau imbalan tetap.
Pada rumusan ini, hasil kontrak
konstruksi dapat diestimasi secara andal 2 kondisi berikut ini terpenuhi :
·
Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang
berhubungan dengan kontrak tersebut akan mengalir ke entitas; dan
·
Biaya kontrak yang dapat diatribusi pada
kontrak, apakah dapat ditagih atau tidak ke pelanggan, dapat diidentifikasi
dengan jelas dan diukur secara andal.
II.2 Metode Pengakuan Pendapatan
Kontrak Konstruksi
Ada dua metode pengakuan pendapatan pada
kontrak konstruksi, yaitu :
a. Metode
Kontrak Selesai (Completion Method/ Completed Contract Method)
Yaitu pendapatan kontrak konstruksi
diakui setelah pekerjaan selesai 100%.
b. Metode
Persentase Penyelesaian (Percentage of Completion Method)
Yaitu pendapatan kontrak konstruksi
diakui pada setiap periode pelaksanaa pekerjaan berdasarkan % penyelesaian
pekerjaan periode yang bersangkutan.
Untuk
penerimaan uang muka, pengeluaran biaya konstruksi, penagihan jasa konstruksi
dan hasil penagihan pencatatan/ jurnal dalam buku kontraktor untuk kedua metode
pengakuan pendapatan (metode kontrak selesai dan metode persentase
penyelesaian) sama, yang berbeda adalah jurnal penutup untuk pengakuan
pendapatan dan biaya :
v Pada
metode kontrak selesai, jurnal penutup pengakuan pedapatan dan biaya dilakukan
pada periode kontrak selesai, sehingga pendapatan, biaya dan L/R proyek
terakumulasi pada periode kontrak selesai.
v Pada
metode persentase penyelesaian, jurnal penutup pengakuan pendapatan dan biaya
dilakukan setiap periode sesuai dengan % termin dan biaya yang dikeluarkan
masing-masing periode, sehingga pendapatan, biaya, dan L/R proyek teralokasi
pada tiap periode kontrak.
Contoh
kasus :
Pada
10 Maret 2005 PT. A (kontraktor) menandatangani kontrak dengan pemberi kerja
untuk membangun gedung perkantoran. Nilai kontrak Rp 3.000.000.000,- masa
penyelesaian 3 tahun, (10/3/2005) uang muka 20%, pembayaran 3 termin sesuai
dengan tingkat penyelesaian kontrak/pekerjaan, retensi 5% untuk setiapa termin.
Tingkat penyelesaian pekerjaan tahun 2005 40%, tahun 2006 75%, dan tahun 2007
100%.
Penyelesaian:
Uang
muka = 20%x Rp 3.000.000.000 = Rp 600.000.000,-
Jurnal
penerimaan uang muka (dicatat oleh PT. A sebagai kontraktor) :
Kas
Rp
600.000.000,-
-Uang muka kontrak konstruksi
Rp
600.000.000,-
Biaya
konstruksi (asumsi) penagihan dan hasil penagihan adalah sebagai berikut :
Tahun Biaya Konstruksi Penagihan Hasil Penagihan
2005 Rp 1.040.000.000 Rp 1.200.000.000 (40%) Rp 900.000.000 x)
2006 Rp 910.000.000 Rp
1.050.000.000 (35%) Rp
787.500.000 x)
2007 Rp 650.000.000 Rp 750.000.000 (25%) Rp 712.500.000 xx)
Rp 2.600.000.000 Rp 3.000.000.000
Rp2.400.000.000
Retensi
:
I
: 5% x Rp 1.200.000.000 = Rp 60.000.000
II: 5% x Rp 1.050.000.000 = Rp 52.500.000
5% x Rp 2.250.000.000 = Rp
112.500.000
Jurnal
pengeluaran biaya, penagihan, dan hasil penagihan dalam buku PT. A akan Nampak
sebagai berikut : (dalam jutaan rupiah)
Keterangan
:
|
2005
|
2006
|
2007
|
Konstruksi
dalam pelaksanaan
-
Bahan baku, kas, dan lain-lain
( mencatat biaya konstruksi)
|
1.040
1.040
|
910
910
|
650
650
|
Piutang
usaha
-
Penagihan Kontrak Konstruksi
( mencatat tagihan )
|
1.200
1.200
|
1.050
1.050
|
750
750
|
Kas
Uang
Muka Kontrak Konstruksi
-
Piutang Usaha
( mencatat hasil penagihan )
|
900
240
1.140
|
787,5
210
997,5
|
712,5
150
862,5
|
x)
tagihan-uang muka-retensi
xx) jumlah pembayaran dari pemberi kerja
setelah serah terima penyelesaian pekerjaan = tagihan-uang muka+pengembalian
retensi
Metode Kontrak Selesai
Jurnal penutup untuk pengakuan
pendapatan dan biaya tahun 2007 (periode kontrak selesai ) :
Penagihan kontrak konstruksi Rp 3.000.000.000,-
-
Pendapatan kontrak konstruksi Rp
3.000.000.000,-
Biaya
kontrak konstruksi Rp
2.600.000.000,-
-
Konstruksi dalam pelaksanaan Rp
2.600.000.000,-
Laporan
L/R kontrak konstruksi untuk menjelaskan pengalokasian pendapatan, biaya, dan
L/R pada periode kontrak, ilustrasinya sebagai berikut : (dalam Rp)
2005 2006 2007
Pendapatan
kontrak konstruksi - - 3.000.000.000
Biaya kontrak
konstruksi - - (2.600.000.000)
Laba
kontrak konstruksi - - 400.000.000
Metode
Persentase Penyelesaian
Metode
biaya ke biaya ( cost to cost method ). Pada metode ini perhitungan biaya
kontrak tidak dihubungkan secara proporsional dengan tingkat penyelesaian
kontrak setiap periode tapi didasarkan pada biaya actual. Pendapatan diakui
setiap periode berdasarkan tingkat penyelesaian kontrak dan biaya actual.
Jurnal
penutup untuk mengakui pendapatan dan biaya kontrak konstruksi setiap periode
kontrak adalah sebagai berikut :
31
Desember 2005 : Penagihan
kontrak konstruksi Rp
1.200.000.000
-Pendapatan
kontrak konstruksi Rp
1.200.000.000
Biaya
kontrak konstruksi Rp
1.040.000.000
-Konstruksi
dalam pelaksanaan Rp
1.040.000.000
31
Desember 2006 : Penagihan kontrak konstruksi Rp 1.050.000.000
-pendapatan
kontrak konstruksi Rp
1.050.000.000
Biaya
kontrak konstruksi Rp
910.000.000
-konstruksi
dalam pelaksanaan Rp
910.000.000
2007(kontrak
selesai) : Penagihan kontrak konstruksi Rp 750.000.000
-Pendapatan
kontrak konstruksi Rp
750.000.000
Biaya
kontrak konstruksi Rp
650.000.000
-konstruksi
dalam pelaksanaan Rp
650.000.000
Laporan
L/R kontrak konstruksi atas proyek tersebut selama periode kontrak,
ilustrasinya sebagai berikut : (Rp)
2005 2006 2007
Pendapatan
kontrak konstruksi 1.200.000.000 1.050.000.000 750.000.000
Biaya kontrak
konstruksi
(1.040.000.000) ( 910.000.000) (650.000.000)
Laba
kontrak konstruksi
160.000.000
140.000.000 100.000.000
Jika
metode biaya untuk biaya (cost to cost method) tidak digunakanuntuk mengukur
kewajaran kontrak akan tetapi menggunakan taksiran kerja teknik, maka pengakuan
pendapatan, biaya, dan laba akan didasarkan pada taksiran tersebut.
Misal
kewajaran kontrak tahun 2005 menurut kerja teknik adalah 42% , ,aka pendapatan,
biaya dan laba tahun 2005 akan dihitung dan dilaporkan sebagai brikut :
Pendapatan
kontrak konstruksi (42% x Rp 3.000.000.000) Rp 1.260.000.000
Biaya kontrak
konstruksi (42% x Rp 2.600.000.0000) (Rp
1.092.000.000)
Laba
kontrak konstruksi ( laba kotor) (42%xRp 400.000.000) Rp
168.000.000
Akan
tetapi bila biaya actual tahun 2005 adalah sebesar Rp 1.040.000.000 (seperti
pada contoh lalu) dan perusahaan tetap ingin melaporkan laba kotor Rp
168.000.000, maka akan mengurangi taksiran pedapatan yang diakui dan akan dilaporkan
sebagai berikut :
Biaya
kontrak konstruksi (actual) Rp
1.040.000.000
Laba kontrak
konstruksi/laba kotor Rp 168.000.000
Pendapatan
kontrak konstruksi (yang diakui) Rp
1.208.000.000
II. 3 Pengakuan Taksiran Rugi
Bila
besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya kontrak akan melebihi total
pendapatan kontrak, taksiran rugi harus segera diakui sebagai beban (PSAK No.
34. Paragraph 34).
Contoh
: Seperti pada contoh lalu biaya actual pada akhir tahun 2006 (2005 s/d
2006) adalah sebesar Rp 1.950.000.000
(Rp 1.040.000.000+Rp 910.000.000) dan ditaksir untuk menyelesaikan kontrak
tersebut masih diperlukan biaya Rp 1.300.000.000, maka estimasi biaya kontrak
sebesar Rp 3.250.000.000, sedangkan nilai kontrak Rp 3.000.000.000. Taksiran
kerugian Rp 250.000.000 harus diakui sebagai kerugian tahun 2006, dengan jurnal
:
Kerugian
yang diantisipasi
Rp 250.000.000,-
-Konstruksi dalam pelaksanaan Rp
250.000.000,